STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI
Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No. | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | Membawa KTP/Kartu Identitas Mengisi Formulir Pembuatan Administrasi |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Pasien datang ke Loket Pendaftaran dan memberikan KTP Petugas Loket mendaftarkan Pasien ke Pemeriksaan Umum Petugas Loket mengarahkan Pasien ke Ruangan Pemeriksaan Umum untuk menunggu panggilan Petugas Ruangan Pemeriksaan Umum memanggil pasien sesuai Antrian Pendaftaran untuk dilakukan Pemeriksaan Jika pasien belum mengetahui Golongan Darah, maka pasien akan di arahkan ke Ruang Laboratorium untuk dilakukan Pemeriksaan Golongan Darah Dokter menuliskan hasil pemeriksaan pada Form Hasil Pemeriksaan Pasien memberikan hasil pemeriksaan ke Loket Administrasi Petugas memanggil Pasien sesuai dengan Antrian untuk membayar Biaya Administrasi Pasien menunggu panggilan pemrosesan Pembuatan Surat Petugas Memanggil Pasien sesuai dengan Antrian untuk Pengambilan Surat Petugas melakukan Pencatatan dan Pelaporan pada Buku Register Pembuatan Surat Administrasi dan Menginput Biaya Administrasi ke Buku Laporan Keuangan Puskesmas Sidas |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | ± 15 Menit |
4 | Biaya / Tarif | Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 35.A tahun 2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten Landak untuk Pasien Umum( Klik Disini ) |
5 | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Dokter (SKD) Surat Keterangan Sakit (SKS) Surat Keterangan Tidak Buta Warna Surat Keterangan Rawat Inap (bagi Pasien yang pernah Rawat Inap) Surat Kematian Surat Keterangan Golongan Darah Surat Keterangan Calon Pengantin |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Puskesmas Sidas, Jalan Raya Sidas – Ngabang KM – 28.No.Handphone 081346531266 e-mail : puskesmassidas@yahoo.co.id Website : https://puskesmassidas.landakkab.go.id/ Kotak Saran |
Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
7 | Dasar Hukum | Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik |
8 | Sarana, Prasarana dan Fasilitas | Ruang tunggu Televisi’ Alat tulis Komputer kertas |
9 | Kompetensi Pelaksana | Memahami kebutuhan pasien dan memberikan pelayanan prima Mampu mengoperasikan komputer Dapat berkomunikasi dengan baik Dapat berkolaborasi dengan Tim Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu |
10. | Pengawasan Internal | Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu |
11. | Jumlah Pelaksana | Petugas Adminitrasi 1 orang |
12. | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan |
13. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Maklumat Pelayanan |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Melalui monev rutin setiap bulan Pelaksanaan survey kepuasan pelanggan harian Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dan atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent |