STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Membawa KTP/Kartu Identitas

Mengisi Formulir Pembuatan Administrasi

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien datang ke Loket Pendaftaran dan memberikan KTP

Petugas Loket mendaftarkan Pasien ke Pemeriksaan Umum

Petugas Loket mengarahkan Pasien ke Ruangan Pemeriksaan Umum untuk menunggu panggilan

Petugas Ruangan Pemeriksaan Umum memanggil pasien sesuai Antrian Pendaftaran untuk dilakukan Pemeriksaan

Jika pasien belum mengetahui Golongan Darah, maka pasien akan di arahkan ke Ruang Laboratorium untuk dilakukan Pemeriksaan Golongan Darah

Dokter menuliskan hasil pemeriksaan pada Form Hasil Pemeriksaan

Pasien memberikan hasil pemeriksaan ke Loket Administrasi

Petugas memanggil Pasien sesuai dengan Antrian untuk membayar Biaya Administrasi

Pasien menunggu panggilan pemrosesan Pembuatan Surat

Petugas Memanggil Pasien sesuai dengan Antrian untuk Pengambilan Surat

Petugas melakukan Pencatatan dan Pelaporan pada Buku Register Pembuatan Surat Administrasi dan Menginput Biaya Administrasi ke Buku Laporan Keuangan Puskesmas Sidas

3.

Jangka Waktu Pelayanan

± 15 Menit

4

Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 35.A tahun 2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten Landak untuk Pasien Umum( Klik Disini )

5

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Dokter (SKD)

Surat Keterangan Sakit (SKS)

Surat Keterangan Tidak Buta Warna

Surat Keterangan Rawat Inap (bagi Pasien yang pernah Rawat Inap)

Surat Kematian

Surat Keterangan Golongan Darah

Surat Keterangan Calon Pengantin

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Puskesmas Sidas, Jalan Raya Sidas – Ngabang KM – 28.No.Handphone 081346531266

e-mail : puskesmassidas@yahoo.co.id

Website : https://puskesmassidas.landakkab.go.id/

Kotak Saran

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

7

Dasar Hukum

Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

8

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Ruang tunggu

Televisi’

Alat tulis

Komputer

kertas

9

Kompetensi Pelaksana

Memahami kebutuhan pasien dan memberikan pelayanan prima

Mampu mengoperasikan komputer

Dapat berkomunikasi dengan baik

Dapat berkolaborasi dengan Tim

Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

10.

Pengawasan Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu

11.

Jumlah Pelaksana

Petugas Adminitrasi 1 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Melalui monev rutin setiap bulan

Pelaksanaan survey kepuasan pelanggan harian

Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dan atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent