STANDAR PELAYANAN GIZI

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Pasien telah meyelesaikan proses pendaftaran

Petugas membawa rekam medis pasien keruangan untuk anak usia <5 tahun dan ibu hamil

Petugas membawa rujukan bila di perlukan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien  menunggu panggilan dari rungan gizi

Pasien dilayani oleh petugas  yang bertugas

Pasien dilakukan pengukuran antropometri dan penentuan status gizi

Pasien diberikan konseling terkait masalah gizi yang di dapatkan

Setelah selesai diperiksa,  Pasien bayi dan balita usia < 5 tahun di lakukan pemeriksaan ke ruangan pemeriksaan MTBS dan ruangan pemeriksaan Umum,  pada pasien ibu hamil dilakukan pemeriksaan di ruangan KIA dan KB

Pasien yang di rujuk konseling akan dilakukan konseling oleh petugas gizi 

Pasien telah dilakukan pelayanan

3.

Jangka Waktu Pelayanan

20 Menit

4

Biaya / Tarif

Rp 0,- (Gratis) Untuk Pasien JKN-KIS

Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 35.A tahun 2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten Landak untuk Pasien Umum.( Klik Disini )

5

Produk Pelayanan

Pelayanan Gizi

Konseling Gizi

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Puskesmas Sidas, Jalan Raya Sidas – Ngabang KM – 28.No.Handphone 081346531266

e-mail : puskesmassidas@yahoo.co.id

Website : https://puskesmassidas.landakkab.go.id/

Kotak Saran

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

7

Dasar Hukum

UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 tahun tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas

8

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Ruang tunggu

Televisi’

Alat tulis

Komputer

kertas

9

Kompetensi Pelaksana

Mampu melakukan pengukuran antropometri

Mampu memantau dan menentukan status Gizi

Mampu melakukan Konseling Gizi

Melakukan upayan perbaikan gizi masyarakat

Mampu melakukan penanagan balita dengan masalah gizi

Mampu melakukan penanagan ibu hamil  dengan masalah gizi

Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

Memahami  dan memberikan pelayanan prima

Melakukan pencatatan dan Pelaporan

 

10.

Pengawasan Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu

11.

Jumlah Pelaksana

Petugas Gizi 3 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Melalui monev rutin setiap bulan

Pelaksanaan survey kepuasan pelanggan harian

Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dan atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent