WEWENANG PUSKESMAS SIDAS

Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

Untuk menyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk:

  1. Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan
  2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan
  3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan
  4. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait
  5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat
  6. Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
  7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan
  8. Memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, masyarakat dengan mempertimbangkan factor biologis, psikologis, sosial, budaya dan spiritual
  9. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan
  10. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, dan respon penanggulangan penyakit
  11. Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga
  12. Melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit di wilayah kerjanya, melalui pengkoordinasian sumber daya kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.

Dalam menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk:

  1. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistik yang mengintegrasikan factor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter-pasien yang erat dan setara
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif
  3. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat
  4. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja
  5. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi
  6. Melaksanakan penyelenggaraan rekam medis
  7. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan
  8. Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas
  9. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan
  10. Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.