STANDAR PELAYANAN RUANG FARMASI

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Pasien membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya bagi Pasien pengguna JKN-KIS

Pasien membawa resep obat dan bukti pembayaran bagi Pasien Umum

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien menyerahkan resep di Ruang Farmasi

Pasien menunggu antrian obat disiapkan oleh Petugas Farmasi

Pasien diberikan obat dan dijelaskan tentang obat dan cara penggunaannya

3

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu tunggu pasien dari menyerahkan resep sampai menerima obat adalah 15 – 20 menit

4

Biaya / Tarif

Rp 0,- (Gratis) Untuk Pasien JKN-KIS

Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 35.A tahun 2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten Landak untuk Pasien Umum.( Klik Disini )

5

Produk Pelayanan

Resep obat terlayani sesuai permintaan

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Puskesmas Sidas, Jalan Raya Sidas – Ngabang KM – 28. No.Handphone 081346531266

e-mail : puskesmassidas@yahoo.co.id

Website : https://puskesmassidas.landakkab.go.id

Kotak Saran

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

7

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara

Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2017 tentang  Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

8

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Obat-obatan

ATK

Ruangan Ber-AC

Kulkas/Freezer

Ruang Tunggu Pasien

9

Kompetensi Pelaksana

Menyusun rencana kebutuhan obat

Mampu melakukan pelayanan obat

Mampu membaca resep

Mampu memberi etiket pada obat

Mampu melakukan pengelolaan obat

Pelaporan

Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

Memahami dan memberikan pelayanan prima

10

Pengawasan Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu

11

Jumlah Pelaksana

Apoteker : 3 Orang

Asisten Apoteker : 1 Orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Melalui monev rutin setiap bulan

Pelaksanaan survey kepuasan pelanggan harian

Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dan atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent