STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM
Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | Form permintaan Laboratorium dari Dokter atau Petugas Kesehatan Lainnya KTP / KK |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Pasien datang mendaftarkan diri ke loket pendaftaran Pasien menunggu panggilan dari Poli yang dituju Pasien akan dilayani oleh dokter atau petugas medis yang bertugas Apabila di perlukan pemeriksaan Laboratorium pasien di berikan form permintaan Lab Pasien menyerahkan form permintaan Lab kepada petugas lab Petugas mengidentifikasi identitas dan jenis pemeriksaan yang dilakukan terhadap pasien Petugas lab melakukan pengambilan sampel kepada pasien Selama melakukan pemeriksaan sampel, pasien di minta keluar diruang tunggu Petugas melakukan validasi dan mencatat hasil lab di buku register Petugas memberikan hasil lab kepada pasien dan di minta untuk kembali ke poli pemeriksa |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | Melakukan pemeriksaan sederhana 10 – 30 menit Melakukan pemeriksaan sediaan sederhana secara Mikroskopis 2 – 3 jam |
4 | Biaya / Tarif | Rp 0,- (Gratis) Untuk Pasien JKN-KIS Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 35.A tahun 2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten Landak untuk Pasien Umum. ( Klik Disini ) |
5 | Produk Pelayanan | Melakukan pemeriksaan sesuai Form permintaan Laboratorium dari Dokter atau Petugas Kesehatan Lainnya Pengunjung / Pasien terlayani sesuai keluhan |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Puskesmas Sidas, Jalan Raya Sidas – Ngabang KM – 28.No.Handphone 081346531266 e-mail : puskesmassidas@yahoo.co.id Website : https://puskesmassidas.landakkab.go.id/ Kotak Saran |
Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
7 | Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan |
8 | Sarana, Prasarana dan Fasilitas | Hematology Analyzer Mindray BISA-120 Mikroskop Ruang Ber AC ATK Autocek Kulkas |
9 | Kompetensi Pelaksana | Analis Kesehatan : Mampu mempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan di Laboratorium Mampu melakukan pengambilan spesimen darah, urine, dahak, feses/menerima specimen Mampu membuat / mempersiapkan sediaan Mampu melakukan pemeriksaan Laboratorium Mampu melakukan pencatatan dan pelaporan Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu Memahami dan memberikan pelayanan prima |
10 | Pengawasan Internal | Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu |
11 | Jumlah Pelaksana | Petugas Analis Kesehatan 2 orang |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Maklumat Pelayanan |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Melalui monev rutin setiap bulan Pelaksanaan survey kepuasan pelanggan harian Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dan atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent |
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.