STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Form permintaan Laboratorium dari Dokter atau Petugas Kesehatan Lainnya

KTP / KK

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien datang mendaftarkan diri ke loket pendaftaran

Pasien menunggu panggilan dari Poli yang dituju

Pasien akan dilayani oleh dokter atau petugas medis yang bertugas

Apabila di perlukan pemeriksaan Laboratorium pasien di berikan form permintaan Lab

Pasien menyerahkan form permintaan Lab kepada petugas lab

Petugas mengidentifikasi identitas dan jenis pemeriksaan yang dilakukan terhadap pasien

Petugas lab melakukan pengambilan sampel kepada pasien

Selama melakukan pemeriksaan sampel, pasien di minta keluar diruang tunggu

Petugas melakukan validasi dan mencatat hasil lab di buku register

Petugas memberikan hasil lab kepada pasien dan di minta untuk kembali ke poli pemeriksa

3

Jangka Waktu Pelayanan

Melakukan pemeriksaan sederhana 10 – 30 menit

Melakukan pemeriksaan sediaan sederhana secara Mikroskopis 2 – 3 jam

4

Biaya / Tarif

Rp 0,- (Gratis) Untuk Pasien JKN-KIS

Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 35.A tahun 2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten Landak untuk Pasien Umum. ( Klik Disini )

5

Produk Pelayanan

Melakukan pemeriksaan sesuai Form permintaan Laboratorium dari Dokter atau Petugas Kesehatan Lainnya

Pengunjung / Pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Puskesmas Sidas, Jalan Raya Sidas – Ngabang KM – 28.No.Handphone 081346531266

e-mail : puskesmassidas@yahoo.co.id

Website : https://puskesmassidas.landakkab.go.id/

Kotak Saran

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

7

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik

Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan

8

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Hematology Analyzer

Mindray BISA-120

Mikroskop

Ruang Ber AC

ATK

Autocek

Kulkas

9

Kompetensi Pelaksana

Analis Kesehatan :

Mampu mempersiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan di Laboratorium

Mampu melakukan pengambilan spesimen darah, urine, dahak, feses/menerima specimen

Mampu membuat / mempersiapkan sediaan

Mampu melakukan pemeriksaan Laboratorium

Mampu melakukan pencatatan dan pelaporan

Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

Memahami dan memberikan pelayanan prima

10

Pengawasan Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu

11

Jumlah Pelaksana

Petugas Analis Kesehatan 2 orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Melalui monev rutin setiap bulan

Pelaksanaan survey kepuasan pelanggan harian

Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dan atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.