STANDAR PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT (UGD)
Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan | Pasien membawa rujukan bila diperlukan Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien) Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta Membayar Retribusi sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Landak Nomor 446 / 35.A/HK-2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Pelayanan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Pasien datang bersama Keluarga/Kerabat Petugas melakukan Tindakan segera sesuai dengan kondisi pasien Petugas melakukan anamnesa pada Pasien/Keluarga dan diperiksa lebih lanjut oleh Dokter Petugas UGD mengarahkan Keluarga atau kerabat mendaftarkan pasien yang ditangani di Loket Pendaftaran Petugas Rekam Medik menyerahkan Rekam Medis Rawat Inap pasien pada petugas IGD Apabila perlu dilakukan rujukan maka Dokter segera melakukan prosedur rujukan dan merujuk pasien ke RSUD Rujukan Petugas mengarahkan keluarga / kerabat ke Apotik Tindakan yang dilakukan tercatat di dalam Rekam Medis |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5 menit untuk pelayanan gawat darurat dan 20-30 menit untuk pelayanan tindakan |
4 | Biaya / Tarif | Rp 0,- (Gratis) Untuk Pasien JKN-KIS Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 35.A tahun 2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten Landak untuk Pasien Umum / Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).( Klik Disini ) |
5 | Produk Pelayanan | Pelayanan pasien Gawat Darurat Pelayanan Rujukan Pasien Ambulance Kursi Roda Brankar |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Puskesmas Sidas, Jalan Raya Sidas – Ngabang KM – 28. No.Handphone: 081346531266 e-mail : puskesmassidas@yahoo.co.id Website : https://puskesmassidas.landakkab.go.id Kotak Saran |
Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
No | Komponen | Uraian |
7 | Dasar Hukum | Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Bupati Landak Nomor 35. A tahun 2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten Landak untuk Pasien Umum |
8 | Sarana, Prasarana dan Fasilitas | Ruang Penerimaan Pasien Ruang Tindakan Ruang Observasi Ruang Triase Obat-obatan Bed Pasien Tirai Pemisah Alat tensimeter, stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya Wastafel |
9 | Kompetensi Pelaksana | Dokter Umum : Kompetensi dokter umum Pernah mengikuti pelatihan atau bersertifikat ATLS / ACLS / PPGD Mampu melakukan Tindakan pada kegawat daruratan Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu Memahami dan memberikan pelayanan prima Perawat : Kompetensi Perawat Bersertifikat/pernah dilatih ATLS/BCLS Mampu melakukan Tindakan dalam kegawat daruratan Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu Memahami dan memberikan pelayanan prima Dapat bekerjasama dalam tim |
10 | Pengawasan Internal | Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu |
11 | Jumlah Pelaksana | Dokter Jaga UGD 1 orang Perawat Piket 4 – 5 orang sesuai shift |
12 | Jaminan Pelayanan | Maklumat Pelayanan |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Maklumat Pelayanan |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Melalui monev rutin setiap bulan Pelaksanaan survey kepuasan pelanggan harian Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dan atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent |