STANDAR PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT (UGD)

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Pasien membawa rujukan bila diperlukan

Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien)

Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta

Membayar Retribusi sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Landak Nomor 446 / 35.A/HK-2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Pelayanan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien datang bersama Keluarga/Kerabat

Petugas melakukan Tindakan segera sesuai dengan kondisi pasien

Petugas melakukan anamnesa pada Pasien/Keluarga dan diperiksa lebih lanjut oleh Dokter

Petugas UGD mengarahkan Keluarga atau kerabat mendaftarkan pasien yang ditangani di Loket Pendaftaran

Petugas Rekam Medik menyerahkan Rekam Medis Rawat Inap pasien pada petugas IGD

Apabila perlu dilakukan rujukan maka Dokter segera melakukan prosedur rujukan dan merujuk pasien ke RSUD Rujukan

Petugas mengarahkan keluarga / kerabat ke Apotik

Tindakan yang dilakukan tercatat di dalam Rekam Medis

3

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan di ruang tindakan dan gawat darurat adalah <5 menit untuk pelayanan gawat darurat dan 20-30 menit untuk pelayanan tindakan

4

Biaya / Tarif

Rp 0,- (Gratis) Untuk Pasien JKN-KIS

Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 35.A tahun 2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten Landak untuk Pasien Umum / Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).( Klik Disini )

5

Produk Pelayanan

Pelayanan pasien Gawat Darurat

Pelayanan Rujukan Pasien

Ambulance

Kursi Roda

Brankar

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Puskesmas Sidas, Jalan Raya Sidas – Ngabang KM – 28. No.Handphone: 081346531266

e-mail : puskesmassidas@yahoo.co.id

Website : https://puskesmassidas.landakkab.go.id

Kotak Saran

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

No

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Peraturan Bupati Landak Nomor 35. A tahun 2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten Landak untuk Pasien Umum

8

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Ruang Penerimaan Pasien

Ruang Tindakan

Ruang Observasi

Ruang Triase

Obat-obatan

Bed Pasien

Tirai Pemisah

Alat tensimeter, stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya

Wastafel

9

Kompetensi Pelaksana

Dokter Umum :

Kompetensi dokter umum

Pernah mengikuti pelatihan atau bersertifikat ATLS / ACLS / PPGD

Mampu melakukan Tindakan pada kegawat daruratan

Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

Memahami dan memberikan pelayanan prima

Perawat :

Kompetensi Perawat

Bersertifikat/pernah dilatih ATLS/BCLS

Mampu melakukan Tindakan dalam kegawat daruratan

Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

Memahami dan memberikan pelayanan prima

Dapat bekerjasama dalam tim

10

Pengawasan Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu

11

Jumlah Pelaksana

Dokter Jaga UGD 1 orang

Perawat Piket 4 – 5 orang sesuai shift

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Melalui monev rutin setiap bulan

Pelaksanaan survey kepuasan pelanggan harian

Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dan atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent