STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM DAN LANSIA

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan ( Service

Delivery )

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran

Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda

Pasien memiliki rekam medis pribadi

Pasien membawa rujukan bila diperlukan

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari poli / ruangan yang  dituju.

Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas.

Setelah selesai diperiksa Pasien / pengunjung akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal

3

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan di ruang pemeriksaan umum adalah 8 – 10 menit

4

Biaya / Tarif

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor : 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.( Klik Disini )

5

Produk Pelayanan

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Puskesmas Sidas, Jalan Raya Sidas – Ngabang KM – 28.No.Handphone 081346531266

e-mail : puskesmassidas@yahoo.co.id

Website : https://puskesmassidas.landakkab.go.id/

Kotak Saran

 

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan

( Manufacturing )

7

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

8

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Komputer, Printer dan sistem aplikasi Epusk

Alat tensimeter, stetoskop, alat pengukur berat/tinggi badan dan alat medis lainnya

Bed pasien

Buku rekam medis pribadi dan ATK lainnya

Ruangan ber AC

9

Kompetensi Pelaksana

Dokter :

Pelayanan Medik Umum

Konsultasi

Mampu mendiagnosa penyakit

Melakukan visum

Pemulihan Kesehatan akibat penyakit

Menguji kesehatan pasien

Mampu melakukan Tindakan medis dan terapi

Membuat catatan medik pasien rawat jalan

Pengobatan rasional

MTBS

Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

Memahami dan memberikan pelayanan prima

Perawat :

Keperawatan minimal DIII

Mampu            memberikan     asuhan keperawatan individu /keluarga/kelompok/masyarakat          Memahami      dan memberikan pelayanan prima

MTBS

Evaluasi Keperawatan

Penyuluhan

Melakukan Anmnesa

Vital Sign

Membuat surat rujukan

Mampu mengoperasikan Epusk

Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

10

Pengawasan Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu

11

Jumlah Pelaksana

Dokter Umum : 3 Orang

 Perawat Ners : 5 Orang

Perawat : 5 Orang

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Melalui monev rutin setiap bulan

Pelaksanaan survey kepuasan pelanggan harian

Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dan atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent