STANDAR PELAYANAN GIGI

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Membawa KTP/Kartu Identitas

Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Membawa Kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)

Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi Pasien Lama)

Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien datang ke Loket Pendaftaran dengan memberikan Kartu Berobat (untuk Pasien Lama) dan Kartu BPJS

Petugas Loket mendaftarkan Pasien Rawat Jalan ke Ruangan Pemeriksaan Gigi

Petugas Loket mengarahkan Pasien ke Ruangan Pemeriksaan Gigi untuk menunggu panggilan

Selanjutnya pasien dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Petugas sesuai dengan pasien

Jika ada keluhan lain pasien dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dokter sesuaidengan keluhan pasien

Petugas memberikan Resep Obat

Petugas Pemeriksaan Gigi dan Mulut mengarahkan pasien ke Apotik

Jika diperlukan konsul ke RSUD Rujukan, maka petugas pemeriksaan Gigi dan Mulut memberikan lembar pengantar / surat rujukan kepada pasien dan pasien selanjutnya

Melakukan Pencatatan dan Pelaporan pada Rekam Medis Pasien

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Anamnesa : 3 menit

Pemeriksaan Fisik : 3 menit

Pencabutan Gigi Sulung : 10 menit

Pencabutan Gigi Permanen Depan : 10-20 menit

Pencabutan Gigi Permanen Belakang : 20-30 menit

Pemberian Informasi Pasca Pencabutan Gigi : 3 menit

4

Biaya / Tarif

Rp 0,- (Gratis) Untuk Pasien JKN-KIS

Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 35.A tahun 2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten Landak untuk Pasien Umum.( Klik Disini )

5

Produk Pelayanan

Pengunjung/Pasien terlayani sesuai keluhan

Pelayanan kesehatan Gigi

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Puskesmas Sidas, Jalan Raya Sidas – Ngabang KM – 28.No.Handphone 081346531266

e-mail : puskesmassidas@yahoo.co.id

Website : https://puskesmassidas.landakkab.go.id/

Kotak Saran

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

7

Dasar Hukum

UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2021

Panduan Dokter Gigi dalam Era New Normal, Satuan Tugas COVID- 19

Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Juli 2020

8

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Ruang Pemeriksaan Gigi

Dental unit

Kompresor

Ultrasonic Scaller unit

Light care unit

Alat-alat penumpatan gigi

Alat-alat pencabutan gigi

Meja

Kursi

Alat Tulis Kantor

Formulir/Cek list

Ruangan ber-AC

Ruang Tunggu

9

Kompetensi Pelaksana

Memiliki SIP yang masih berlaku

Memahami semua Standar Operasional Prosedur yang digunakan dalam pelayanan di Ruang Pemeriksaan Gigi

10.

Pengawasan Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu

11.

Jumlah Pelaksana

Petugas Gigi 1 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Melalui monev rutin setiap bulan

Pelaksanaan survey kepuasan pelanggan harian

Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dan atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent