STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KIA-KB

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No.

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Membawa KTP/Kartu Identitas

Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Membawa Kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)

Membawa Kartu Identitas Berobat (bagi Pasien Lama)

Membawa Buku KIA bagi pelayanan ANC

Membawa Kartu KB bagi peserta KB

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien datang ke Loket Pendaftaran dengan memberikan Kartu Berobat (untuk Pasien Lama) dan Kartu BPJS

Petugas Loket mendaftarkan Pasien Rawat Jalan ke Ruangan Poli KIA / KB

Petugas Loket mengarahkan Pasien ke Ruangan Poli KIA / KB untuk menunggu panggilan dari Petugas Ruangan Pemeriksaan

Petugas Ruangan Pemeriksaan Khusus memanggil pasien sesuai Antrian Pendaftaran untuk dilakukan Pemeriksaan

Jika ada keluhan lain pasien dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dokter sesuai dengan keluhan pasien

Petugas merujuk pasien ke Pemeriksaan Gigi dan Pelayanan Gizi untuk Ibu hamil yang baru melakukan Pemeriksaan Kehamilan pertama kali

Petugas merujuk pasien ke Laboratorium untuk dilakukan Pemeriksaan Darah untuk Ibu hamil yang baru melakukan Pemeriksaan Kehamilan pertama kali

Petugas memberikan Resep Obat

Petugas Ruangan Poli KIA / KB mengarahkan pasien ke Apotik

Jika diperlukan konsul ke RSUD Rujukan, maka petugas pemeriksaan umum memberikan lembar pengantar / surat rujukan kepada pasien dan pasien selanjutnya menuju RSUD Rujukan yang dituju

Melakukan Pencatatan dan Pelaporan pada Rekam Medis Pasien

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Pelayanan di Ruang KIA-KB 8 – 10 Menit

4

Biaya / Tarif

Rp 0,- (Gratis) Untuk Pasien JKN-KIS

Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 35.A tahun 2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten Landak untuk Pasien Umum. ( Klik Disini )

5

Produk Pelayanan

Pemeriksaan Kehamilan

Pelayanan Keluarga Berencana

Pemberian KIE pada pasangan Calon Pengantin

Pemberian KIE pada Pasangan Usia Subur (PUS)

Pemberian KIE pada Wanita Usia Subur (WUS)

Pengunjung / Pasien terlayani sesuai keluhan

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Puskesmas Sidas, Jalan Raya Sidas – Ngabang KM – 28.No.Handphone 081346531266

e-mail : puskesmassidas@yahoo.co.id

Website : https://puskesmassidas.landakkab.go.id/

Kotak Saran

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

7

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik

Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan SeksuaL

8

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Ruang Pemeriksaan KIA-KB

Alat tensimeter, Stetoskop, Alat Pengukur TB/BB, Alat pengukur Suhu, Metlin, Doppler, Gel

Formulir

Bed Pasien

Obat KB Suntik dan Pil

Spuit

Ruangan Ber-AC

Buku Register

Kursi

Meja

9

Kompetensi Pelaksana

Mampu membuat perencanaan dan melaksanakan pelayanan kebidanan : anamnesa, pemeriksaan, rujukan kasus, konseling dan terapi pada ibu hamil, bulin, bufas, bayi dan anak balita

Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi asuhan kebidanan

Mampu melakukan pelayanan KB

Mampu melakukan KIE pada bumil, bufas, remaja, ibu bayi dan balita, WUS, PUS

Mampu melakukan dokumentasi kebidanan

Melakukan sterilisasi

Memiliki budaya kerja yang berorientasi pada mutu

Memiliki SIPB yang masih berlaku

10.

Pengawasan Internal

Monev Sistem Managemen Mutu Akreditasi dan Rapat Tinjauan Mutu

11.

Jumlah Pelaksana

Bidan Jaga 3-4 orang per shift

12.

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Melalui monev rutin setiap bulan

Pelaksanaan survey kepuasan pelanggan harian

Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Semester dan atau Tahunan yang dilakukan oleh pihak independent