STANDAR PELAYANAN RUANG PERSALINAN

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

 

No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan

Membawa KTP/Kartu Identitas

Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Buku KIA

Membawa Kartu BPJS (bagi peserta JKN-KIS)

membawa Kartu Identitas Berobat (bagi Pasien Lama)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pasien datang ke Loket Pendaftaran/UGD (untuk pasien Ibu hamil Inpartu)

Keluarga pasien mendaftar ke Loket Pendaftaran dengan memberikan Kartu Berobat (untuk pasien lama) dan Kartu Identitas

Petugas Loket mendaftarkan Pasien kemudian memberikan Rekam Medis ke Petugas di Ruang Persalinan

Petugas melakukan anamnesa pada Pasien untuk tindakan selanjutnya

Jika pasien sudah Inpartu, maka petugas akan melakukan obeservasi Kala I, Kala II, Kala III, dan Kala IV Persalinan

Jika ada Komplikasi, Petugas akan melakukan Kolaborasi dengan Dokter Jaga Puskesmas untuk tindakan selanjutnya. Jika ditemukan kegawatdaruratan makan akan dilakukan Rujukan ke Rumah Sakit

Jika tindakan Persalinan sudah selesai, maka selanjutnya pasien akan pindah ke Ruang Pasca Bersalin/Nifas

3

Jangka Waktu Pelayanan

Anamnesa Pasien Baru Masuk

Pelayanan Persalinan Kala I

Pelayanan Persalinan Kala II

Pelayanan Persalinan Kala III

Pelayanan Persalinan Kala IV

Pelayanan Persalinan dengan Penyulit

Persiapan Pasien Pulang

4

Biaya / Tarif

Rp 0,- (Gratis) Untuk Pasien JKN-KIS

Sesuai Peraturan Bupati Landak Nomor 35.A tahun 2018 Tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Jejaringnya Se-Kabupaten Landak untuk Pasien Umum.( Klik Disini )

5

Produk Pelayanan

Pelayanan persalinan

Tindakan Medis/Kebidanan

Resep obat

Surat Pengantar pemeriksaan Laboratorium

Surat Rujukan

Surat Keterangan Persalinan

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Puskesmas Sidas, Jalan Raya Sidas – Ngabang KM – 28.No.Handphone 081346531266

e-mail : puskesmassidas@yahoo.co.id

Website : https://puskesmassidas.landakkab.go.id/

Kotak Saran

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

No.

Komponen

Uraian

7

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Bidan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan

Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual

8

Sarana, Prasarana dan Fasilitas

Skeren / Tirai Pemisah

Bed Pasien

Partus Set

Heacting set Infus Set

Bengkok

Tromol Kasa

Korentang

Tempat Korentang

Kom Betadin

Alat Sterilisasi

Troli

Alat Tensi Meter dan Stetoskop

Pengukur Suhu

Timbangan Dewasa

Timbangan Bayi

Meja Resusitasi BBL

Senter

Sepatu Boot

Apron

Plastik Sampah

Tempat Cuci Tangan

Cairan infus

Obat

Doppler dan Gel

Ruangan Ber-AC

Abbocath

ATK

Meteran

9

Kompetensi Pelaksana

Bidan :

Mampu membuat perencanaan dan melaksanakan pelayanan kebidanan: Anamnesa, pemeriksaan, rujukan kasus, konseling dan terapi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi.

Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi asuhan kebidanan

Mampu melakukan dokumentasi kebidanan

Mampu melakukan pelayanan pertolongan persalinan

Mampu melakukan penanganan awal kegawatdaruratan maternal

Mampu melakukan penanganan awal kegawatdaruratan neonatus

Mampu melakukan sterilisasi alat

Mampu melakukan penanganan awal BBL Normal

10

Pengawasan Internal

Monev Sistem Management Mutu dan Rapat Tinjauan Mutu

11

Jumlah Pelaksana

Bidan 3 – 4 orang per shift

12

Jaminan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

13

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Maklumat Pelayanan

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Melalui Monev Rutin setiap bulan

Pelaksanaan Survey Kepuasan Pelanggan Harian